Tata Tertib DPRD Jember Belum Mengatur Mekanisme Pilkada Melalui DPRD

KETUA KOMISI D - AYUB JUNAIDY

Wakil Ketua DPRD Jember Sementara Ayub Junaidy

Meski tata tertib DPRD sudah dikirimkan kepada gubernur Jawa Timur, namun pansus tatib DPRD Jember belum memasukan mekanisme pemilihan bupati dan wakil bupati. Sebab, tim pansus belum sepakat pilkada melalui DPRD, meski DPR RI telah mengesahkan undang-undang pilkada, yang mengatur pemilihan kepala daerah kabupaten/kota melalui anggota DPRD. Padahal tahun 2015 mendatang, Kabupaten Jember menggelar pemilihan kepala daerah. Menurut wakil ketua DPRD Jember sementara, Ayub Junaidi,  ada masukan dari staf ahli     DPRD Jember dalam rapat pansus tatib,  namun masukan itu ditolak sejumlah anggota pansus. Sebab, DPRD Jember menilai undang-undang pilkada tidak sinkron dengan undang-undang pemerintah daerah nomor 32 tahun 2004. Staf ahli menyarankan agar ada aturan tentang wewenang pemilihan kepala daerah, dituangkan dalam tata tertib DPRD Jember. Selain itu, ada sejumlah pihak yang melakukan judicial review undang-undang pilkada ke mahkamah konstitusi. Jika nantinya dalam gugatan di mahkamah konsitusi ternyata tidak ada perubahan,  anggota dewan jember cukup merevisi tatib dprd. Sementara pakar hukum tata negara dan hukum pidana Universitas Jember, Dr. Nurul Ghufron menilai memasukan kewengan memilih kepala daerah melalui DPRD masih pro kontra. Apalagi hingga saat ini, undang-undang yang sudah disahkan DPR RI tersebut, belum ditandatangani dan diumumkan oleh presiden sby. Sehingga sah-sah saja jika mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, belum dituangkan   dalam tata tertib. hafid

Comments are closed.