Kejaksaan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus ADD Jatisari-Jenggawah

KAJARI JEMBER - HADI SUMARTONO

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi sumartono

Penyidik kejaksaan negeri jember, jum’at pagi, melakukan pelimpahan tahap 2, atau menyerahkan tersangka dan barang bukti  kasus dugaan korupsi alokasi dana desa, add jatisari – jenggawah, kepada jaksa penuntut umum. Kepala kejaksaan negeri jember, hadi sumartono menegaskan, berkas kasus alokasi dana desa, ADD sudah P 21 atau sudah lengkap. Kasus yang ditangani langsung oleh tim penyidik kejaksaan negeri jember ini, tinggal menyerahkan kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan negeri jember. h a fi d

Comments are closed.