Warga Diingatkan Tidak Dirikan Bangunan di Area Rumaja Kereta Api

newsKepala PT Kereta Api Daops 9 Jember, Windar Prihadi Adji, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan apapun di area ruang manfaat jalan atau (rumaja) milik PT Kereta Api. Menurutnya, bangunan yang didirikan di kawasan rumaja, sangat mengganggu keselamatan bagi penumpang kereta api maupun penghuni bangunan dan masyarakat di sekitarnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, di sekitar rel kereta api harus ada jarak sekitar 12 meter yang bebas dari bangunan dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, banyaknya bangunan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar pertokoan Roxy Kaliwates, dinilai sebagai bangunan ilegal dan membahayakan. Windar berharap, Pemkab Jember segera mengambil langkah menertibkan PKL tersebut.

Windar juga menghimbau kepada masyarakat yang hendak memanfaatkan aset milik PT Kereta Api, berkoordinasi dahulu dengan mematuhi aturan yang berlaku. Sehingga bisa diketahui, ruang mana milik kereta api yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, dengan sistem sewa sesuai aturan. (Fathul)

Comments are closed.