Rancangan undang-undang perlindungan pekerja media atau jurnalis dibutuhkan, untuk memperkuat perlindungan kepada pekerja media. Karena sebelumnya hanya mengacu pada undang-undang pers nomor 40 tahun 99 maupun peraturan dewan pers . Demikian dipaparkan staf ahli anggota DPR RI, Jamaluddin, dalam diskusi bersama Aliansi Jurnalis Independen, AJI kota jember, di plataran Prosalina, jum’at malam. Menurut jamaludin, sebagai profesi yang mengedepankan intelektualitas, jurnalis harus mendapatkan perlidungan lebih daripada profesi lain. h a fi d
