Bagian Pemdes Evaluasi Kasus Penyimpangan ADD di Paseban dan Pecoro

newsMeski sejumlah kepala desa sudah menjalani proses hukum terkait kasus dugaan penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), namun kasus korupsi ADD masih terjadi. Hasil evaluasi sementara, 2 desa dari 226 desa penerima Alokasi Dana Desa, bermasalah. Kedua desa tersebut yakni Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji dan Desa Paseban Kecamatan Kencong.

Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Jember, Winardi, kasus penyimpangan Alokasi Dana Desa di dua desa tersebut masuk kategori berat, yakni  proyek fisik tidak dilaksanakan sama sekali. Selain itu, adanya sisa anggaran yang tidak dimasukkan dalam selisih penggunaan anggaran atau silpa.  Seharusnya sisa anggaran dimasukkan ke dalam silpa, sehingga masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berikutnya.

Sementara beberapa matan kepala desa masih menjalani proses hukum di pengadilan, diantaranya mantan Kepala Desa Arjasa, Sukarso, dan mantan Kepala Desa Jatisari Jenggawah, SG. (Hafit)

Comments are closed.