Realisasi bantuan desa 1 milyar rupiah perdesa, harus didukung dengan keterbukaan informasi publik oleh pemerintah desa. Warga berhak mengetahui penggunaan anggaran, dan pemerintah desa wajib memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Menurut Ketua Komisi Informasi Publik, KIP Jawa Timur, Ketty Tri Setiorini, jika undang-undang desa diterapkan, dan bantuan sebesar 1 milyar rupiah per desa sudah dikucurkan, akan banyak persoalan yang muncul. Karena itu keterbukaan informasi publik, menjadi satu keharusan.
Hal senada dipaparkan koordinator LSM SD Inpres, Bambang Teguh Karyanto. LSM SD Inpers mengapresiasi positif rencana keterbukaan informasi publik, hingga tingkat desa. Namun untuk proses pengawasan, dia tidak mau terjebak dengan jumlah nominal 1 milyar rupiah per desa dari APBN.
Karena di desa, ada 7 sumber pendapatan yang masuk, diantaranya dana alokasi 10 persen dari APBN, tanah kas desa, hibah provinsi, hibah kabupaten, dan beberapa sumber dana yang lain. H a fi d