DPD PPP Jember Kembali Ajukan PAW Sukarso ke Pimpinan DPRD Jember

newsJember Hari Ini – DPD PPP Jember kembali mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Sukarso yang menjadi terpidana kasus korupsi ADD, kepada pimpinan DPRD Jember. Kali ini, DPD PPP Jember mengajukan bukti baru berupa surat pemberhentian dari keanggotaan partai, setelah pengajuan PAW sebelumnya dikembalikan ke DPD PPP.

Menurut Wakil Ketua DPD PPP, Sanusi Mukhtar Fadilah, saat ini DPD PPP menempuh jalur partai. Pihaknya  mengajukan surat pemberhentian Sukarso secara tetap melalui surat DPP PPP yang ditandatangani Ketua Umum, Romahurmuzy, tertanggal 25 November lalu. Menurut Sanusi, sesuai AD/ART PPP, Sukarso bisa diberhentikan dari ke anggotaan partai jika sudah menerimma putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, meskipun ancaman hukumannya 1 tahun penjara. Sanusi yakin, pengajuan PAW saat ini akan diterima.

Sebelumnya, pimpinan DPRD Jember mengembalikan surat permohonan PAW Sukarso karena dinilai belum memenuhi syarat. Salah satu sebabnya adalah karena belum ada pemecatan keanggotaan Sukarso dari DPP PPP. Selain itu, putusan satu tahun penjara Sukarso belum bisa dijadikan dasar PAW, karena yang terbukti adalah pasal subsider yang ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun penjara. (Hafit)

 

Comments are closed.