Keluarga Sukarso Pertanyakan Lagi Surat PAW yang Dilayangkan DPD PPP

ARIS

Ahmad Aris (kiri)

Jember Hari Ini – Keluarga anggota dewan dari PPP, Sukarso, kembali mendatangi DPRD Jember. Mereka mempertanyakan revisi usulan PAW yang diajukan DPD PPP.

Menurut salah satu anggota keluarga Sukarso, Ahmad Aris, dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Sukarso terbukti melanggar pasal subsider yang ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun penjara. Dari hasil verifikasi pimpinan dewan dan tim ahli, putusan majelis hakim itu tidak cukup dijadikan dasar menghentikan Sukarso sebagai anggota dewan.

Menurut Aris, DPD PPP seharusnya mempertimbangkan  dan menghargai jerih payah Sukarso yang bisa mendulang suara, sehingga PPP bisa mendapatkan 1 kursi di dapil 1. Karena itu, ia kembali menemui pimpinan DPRD Jember untuk memastikan surat dari DPD PPP karena pihaknya mendengar hanya sebatas dari media. Ternyata pimpinan masih akan membahas persoalan tersebut pekan depan. Selain itu, ia diberi misi menyampaikan pesan Sukarso dari lapas, bahwa dua bulan kedepan Sukarso mengajukan cuti bersyarat.

Aris menambahkan, Sukarso akan melakukan perlawanan hukum jika pihak DPD PPP tetap memaksakan PAW. Sebab, masyarakat dapil satu memilih Sukarso untuk menjadi wakil rakyat, bukan dari dapil lain. (Hafit)

Comments are closed.