Bupati Djalal Mangkir dari Sidang Paripurna Pengesahan Raperda RTRW

PARIPURNA TANPA BUPATI

Rapat paripurna penetapan Raperda RTRW tanpa dihadiri Bupati Jember, MZA Djalal.

Jember Hari Ini – Bupati MZA Djalal mangkir dari sidang paripurna penetapan Raperda RTRW, Senin siang. Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan. Di ruang siding hanya tampak anggota dewan dan sejumlah wartawan yang sedang meliput. Sidang diwarnai beberapa interupsi saat pembacaan pandangan akhir Fraksi Partai Gerindra.

Fraksi Partai Gerindra setuju adanya tambang, namun persoalan tambang dibahas tersendiri dalam peraturan daerah (perda). Selama belum ada perda, tidak boleh ada penambangan di Jember.

Setelah juru bicara Fraksi Gerindra, Siswono, menyampaikan  pandangan akhir, anggota Fraksi Golkar, Mujibur Rohman Sucipto, mengajukan interupsi supaya paripurna ditunda. Dia beralasan, karena Bupati tidak hadir. Pengesahan raperda itu harus dilakukan bersama-sama Bupati dan Ketua DPRD.

Begitu juga dengan Fraksi Amanat Pembangunan dan Hanura Demokrat. Mereka meminta agar persoalan tambang dibahas tersendiri dalam perda. Namun, di ujung pandangan akhirnya, Fraksi Amanat Pembangunan bersikap abstain.

Sementara Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, Muhammad Hafidzi, langsung berekasi untuk melanjutkan pengesahan Raperda RTRW. Tidak ada alasan untuk menghentikan paripurna yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat Jember. Karena itu, ia meminta pimpinan dewan untuk melanjutkan penetapan raperda tersebut. Apalagi, meski Bupati hadir, tidak ada jaminan akan menandatangani raperda seperti kasus raperda perlindungan pasar tradisional.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, yang memimpin persidangan tersebut menyatakan tetap melanjutkan persaidangaan. Sebab, ketidakhadiran Bupati tidak mengurangi sahnya penetapan raperda dalam paripurna tersebut.

Hingga Senin sore, rapat paripurna masih terus berlangsung. (Hafit)

Comments are closed.