Pembahasan Raperda RTRW Harus Dimulai dari Awal

AYUB JUNAIDI - RTRWJember Hari Ini – Rapat paripurna pengesahan Raperda RTRW yang hanya ditandatangani Ketua DPRD, menyebabkan pembahasan raperda tersebut harus dimulai dari nol lagi.

Sebagaimana diberitakan, Senin (19/1/2015) kemarin, DPRD Jember tetap melanjutkan rapat paripurna tanpa kehadiran Bupati. Keputusan diambil dengan mekanisme voting, 39 anggota dewan setuju raperda disahkan.

Wakil Ketua DPRD Jember sekaligus Ketua Pansus Raperda RTRW, Ayub Junaidi menyatakan, Bupati telah melanggar perintah Gubernur tertanggal 16 Januari 2015, agar segera mengesahkan Raperda RTRW. Ayub memiliki pendapat yang berbeda dengan Bupati. Dalam surat yang dilayangkan Gubernur disebutkan, usahan pertambangan dapat dilaksanakan dengan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi. Ayub memaknai, kata dapat melaksanakan berarti bisa ditambang, bisa juga tidak. Artinya, tidak ada kewajiban bagi pemerintah Kabupaten Jember untuk mengeluarkan izin usaha tambang.

Ayub menilai ada pemutarbalikan fakta yang disampaikan oleh Bupati. Pansus DPRD Jember, kata Ayub, sudah melaksanakan sebagaimana arahan Gubernur Jawa Timur yang dikirim ke Bupati dan ditembuskan ke DPRD Jember. (Hafit)

Comments are closed.