Jember Hari Ini – Terdakwa kasus narkoba, Bagus Wdiyatmoko, warga Sragen Jawa Tengah, berusaha bunuh diri di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember dengan memutus urat nadinya, setelah mendengar vonis 5 tahun penjara.
Pantauan Prosalina FM, dalam persidangan yang dipimpin Suhartoyo, terdakwa tertib mendengarkan pembacaan putusan. Dalam kesempatan itu, Suhartoyo menyatakan Bagus telah terbukti mengedarkan narkoba sehingga divonis 5 tashun penjara.
Bersamaan dengan bunyi palu yang menandai putusan sudah selesai, tubuh Bagus ambruk dari kursi terdakwa. Dari tangannya keluar darah segar. Bagus kemudian tidak sadarkan diri. Melihat kejadian itu, salah seorang anggota majelis hakim kemudian keluar minta tolong petugas keamanan pengadilan untuk segera menolong Bagus yang tergeletak.
Petugas keamanan pengadilan, Deni menyatakan tidak menyangka terdakwa nekad hendak bunuh diri. Sebab, yang bersangkutan terlihat menunduk sambil mendengarkan putusan majelis hakim. Ia yang memantau Bagus dari tempat duduk pengunjung mengira dia sedang menggaruk-garuk tangannya saat putusan dibacakan. Ternyata, tangan terdakwa mengeluarkan darah. Deni menduga terdakwa menyayat urat nadinya dengan benda tajam kecil yang menyerupai silet.
Peristiwa percobaan bunuh diri itu membuat gempar di pengadilan. Petugas pengadilan kemudian membawa yang bersangkutan keluar persidangan, dan selanjutnya membawanya ke rumah sakit. Hingga sekarang juga tidak diketahui dari mana terdakwa memperoleh silet yang dipakai untuk aksi nekad tersebut. (Hafit)