Undang-Undang Pilkada kabarnya sudah direvisi. Hasilnya, proses dan tahapan pilkada berlangsung 3 bulan lebih singkat dari rencana semula. Tadinya proses dan tahapan pilkada disepakati berlangsung 9 bulan karena di dalamnya harus ada uji publik. Lalu uji publik ditiadakan sehingga proses dan tahapan pilkada berlangsung 6 bulan.
Bisa diduga tak seorangpun yang tak bersepakat terhadap pernyataan bahwa uji publik adalah hal penting. Pertama, tentu saja penting dalam hal pelibatan atau partisipasi publik. Yang kedua, uji publik penting karena melalui tahapan ini publik menjadi tahu dan paham tentang kapasitas Bakal Calon Bupati. Pendek kata, dengan uji publik saat pilkada nanti pemilih tidak memilih kucing dalam karung.
Begitulah, uji publik sudah ditiadakan. Tetapi, bukan berarti bakal calon yang muncul nanti tidak melalui serangkaian proses yang diharapkan menghasilkan sosok yang layak dan patut menjadi pemimpin. Orang pintar menyebutnya sosok atau figur yang eligible.
Hanya saja tugas itu, maksudnya tugas menjaring dan menyaring bakal calon menjadi Calon Bupati berada di pundak partai politik. Karena itu, sekarang bergantung pada partai politik. Sepanjang elit parpol paham dan sadar tentang fungsi parpol, maka tugas menyaring dan menjaring calon yang eligible akan berjalan sesuai harapan.
Parpol adalah organisasi atau wadah politik tempat berkumpulnya orang-orang dengan ideologi, aspirasi dan kepentingan yang sama. Parpol, oleh karena itu, merupakan organisasi politik yang berfungsi mengagregasi dan mangartikulasikan aspirasi serta kepentingan pengikutnya. Masih ada beberapa fungsi parpol yang lain seperti sosialisasi politik, pendidikan politik, dan kaderisasi. Tetapi yang paling penting sepertinya adalah maksimalisasi fungsi parpol sebagai penghimpun dan penyalur aspirasi serta kepentingan konstituen.
Parpol dengan begitu dituntut membuka ruang lebih lebar terhadap suara konstituen. Semakin lebar ruang itu dibuka, semakin tinggi pula derajat keterwakilan antara parpol dan konstituennya. Sebaliknya, jika setiap keputusan dicapai melalui proses politik yang oligarkis, maksudnya proses politik yang hanya melibatkan elit atau pengurus parpol, semakin rendah pula derajat keterwakilan antara parpol dengan konstituennya.
Nah, sekali lagi, tidak masalah pilkada nanti tanpa uji publik. Sepanjang, parpol membuka ruang dalam proses penyaringan dan penjaringan, maka sosok yang dihasilkan dan diusung parpol bersangkutan sekurang-kurangnya mendekati keinginan konstituen. Sedemikian rupa sehingga pertanyaan yang relevan adalah, maukah parpol mendengar suara konstituennya, mendengar suara akar rumput dan menangkap suara mereka yang tidak bisa bersuara?
(Aga)
