Jember Hari Ini – Warga miskin yang sedang tersangkut kasus hukum pidana, layak mendapatkan pendampingan pengacara gratis, atau mendapat subsidi bantuan hukum dari APBD. Untuk mewujudkan itu, DPRD Jember berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi warga miskin yang tidak berdaya dalam menghadapi peradilan kasus pidana.
Menurut legislator PKB yang juga Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, fraksinya akan mendorong untuk mengajukan Perda inisiatif tentang pendampingan hukum kepada warga miskin. Sebab, selama ini warga miskin sering mengalami kendala biaya untuk mengajukan pendampingan hokum. Meski ancaman hukumannya lebih 5 tahun, mereka tidak didampingi pengacara mulai dari tingkat penyelidikan hingga proses di pengadilan. Hal ini juga berakibat pada hukuman yang memberatkan. Karena itu, Ayub memandang pemerintah perlu membantu masyarakat yang kurang mampu, supaya mereka mendapatkan keadilan secara hukum.
Dalam pelaksanaannya nanti, Pemkab bisa bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Ayub yakin, Perda ini tidak akan tumpang tindih dengan biaya penunjukan pengacara prodeo, yang sumber pembiayaannya dari Kementerian Hukum dan HAM.
Ayub menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menyusun Perda tersebut dan tinggal disahkan dalam paripurna. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menganggarkan pendampingan hingga Rp 5 juta tiap tingkatan pengadilan. (Hafit)