Warga Mangaran Turunkan Tuntutan Pelepasan Tanah Jadi 80 Ha

SUGITO

Sugito

Jember Hari Ini – Konflik tanah HGU antara PTPN 12 dengan warga Desa Mangaran Ajung, hampir menemukan titik terang untuk selesai. Warga yang semula menuntut pelepasan tanah seluas 241 hektar, kini menyatakan siap mengurangi tuntutannya menjadi 80 hektar saja. Sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember dalam rapat tim inventarisasi dan verifikasi data masalah tanah HGU, juga menawarkan hanya 47 hektar yang siap dilepaskan untuk warga.

Perwakilan warga yang juga anggota tim inventarisasi dan verifikasi, Sugito, menyebutkan 47 hektar yang disebutkan BPN adalah tanah yang selama ini sudah dikuasai warga, namun status hukumnya masih bermasalah. Setelah dilakukan musyawarah dengan seluruh warga, warga kemudian menurunkan tuntutannya dari 241 hektar menjadi 80 hektar saja, dengan pertimbangan sesuai batas wilayah irigasi. Di sisi lain, warga juga berharap konflik tanah Mangaran bisa segera tuntas dan menjadi contoh, pelepasan tanah eks HGU kepada masyarakat.

Meski demikian, kepastian penyelesaian konflik tanah tersebut akan dibahas dalam rapat bersama warga dan tim, di kantor BPN Jember, Selasa (17/3/2015) besok. (Fathul)

Comments are closed.