Tarif Lin Klenting Kuning Naik Menjadi Rp 5 Ribu

newsJember Hari Ini – Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan premium, tarif lin klenting kuning di Jember langsung naik.

Menurut Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Siswanto, kenaikan tarif angkot tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati, yang sudah diberlakukan sejak beberapa waktu lalu. Dalam Perbup tersebut, ada dua skema yang disiapkan untuk tarif angkutan jika terjadi harga BBM naik. Skema pertama, jika harga BBM antara Rp 5 ribu hingga Rp 7 ribu, maka tarif angkutan sebesar Rp 4 ribu. Untuk skema kedua, jika harga BBM antara Rp 7 ribu hingga  Rp 9 ribu, maka tarif angkutan sebesar Rp 5 ribu. Namun, jika kemudian harga BBM di atas Rp 9 ribu, maka Pemkab akan melakukan kajian kembali.

Lebih lanjut Siswanto menjelaskan, dari pantauan di lapangan, pasca BBM kembali naik sejak tanggal 28 Maret, maka tarif angkutan lin klenting kuning langsung naik menjadi Rp 5 ribu. (Win)

Comments are closed.