PCNU Jember Siapkan Gugatan Masuknya Klausul Tambang dalam Raperda RTRW

newsJember Hari Ini – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember menilai, hasil revisi Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dari Gubernur Jawa Timur yang memasukkan tambang, belum final.

Wakil Ketua PCNU Jember, Abdul Qodim Manembojo, menegaskan jika pihaknya tetap menolak pertambangan masuk dalam Raperda RTRW. Untuk itu, pihaknya sedang menyiapkan draft gugatan jika Perda RTRW tetap memasukkan pertambangan. Menurut Qodim, sesuai Undang-Undang tentang tata ruang, pembangunan di Kabupaten Jember melipuri 5 sektor, sektor pertanian, perkebunan, eko wisata, agro industri, dan sektor perikanan. Sehingga, adanya klausul pertambangan di dalam Raperda RTRW, Qodim menilai jelas-jelas menabrak Undang-Undang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, hasil evaluasi Raperda RTRW Jember oleh Gubernur telah terbit. Disebutkan, Gubernur memperbolehkan aktivitas pertambangan di Kabupaten Jember, selama tidak menabrak aturan yang ada. (Sigit)

Comments are closed.