Supaya Proyeknya Tidak Bermasalah, Dinas Pendidikan dan rumah sakit Gandeng Kejaksaan

newsDinas pendidikan dan rumah sakit daerah dokter Subandi, menggandengan kejaksaan sebagai jaksa pengacara Negara, dan pendampingan pelaksanaan proyek.

Menurut kepala kejaksaan negeri jember, Hadi Sumartono, pendampingan pelaksanaan broyek itu sifatnya gratis. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan anggaran yang mengakibatkan terseret dalam kasus pidana.

Hadi Sumartono belum mendapatkan informasi mengapa SKPD lainnya, yang melaksanakan proyek pengadaan barang dan jasa, belum meminta pendampingan jaksa.

Hadi menegaskan, pendampingan yang diberikan jaksa sifatnya sebelum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Sifatnya hanya memberikan koridor-koridor yang mendasari pelaksanaan tugas masing-masing pejabat.

Sebelumnya kejaksaan negeri jember membuat MOU dengan pemkab dalam bidang perdata dan tata usaha Negara. Dalam klausul perjanjian kerjasama itu, jaksa juga bisa memberikan bantuan dan memberikan pertimbangan, yang berupa pendapat hukum dan pendampingan. Hafid

Comments are closed.