Jember Hari Ini – Eko Imam Wahyudi, kuasa hukum 2 terdakwa kasus dugaan korupsi dana rehab Rumah Tidak Layak Huni, Kades dan Ketua LPM Desa Mumbulsari, menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis siang, Imam menilai surat dakwaan dan penuntutan jaksa tidak berdasar pada hukum.
Imam mempermasalahkan 2 hal pokok yang diuraikan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Pertama, soal audit yang dilakukan langsung oleh Kejaksaan sendiri, kedua tentang penerapan pasal terhadap kliennya. Sesuai Undang-Undang, lanjut Imam, auditor yang sah adalah BPK dan BPKP. Namun dalam kasus ini jaksa menghitung sendiri kerugian negaranya. Sehingga hitungan kerugian negara yang dilakukan sendiri oleh jaksa tidak berdasarkan pada hukum dan diragukan akurasinya.
Sementara penerapan pasal melakukan korupsi secara bersama-sama yang didakwakan terhadap SW dan LH, juga dinilai salah alamat. Sebab, pertanggungjawaban keuangan tersebut berada di LPM. Seharusnya berkas kedua terdakwa itu displit menjadi 2 berkas berbeda, tidak dijadikan satu.
Sebelumnnya, Jaksa Penuntut Umum, Handoko, menuntut Kades SW dan Ketua LPM AH, masing-masing 3,5 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, kedua terdakwa diminta mengganti kerugian negara senilai Rp 120 juta. (Hafit)

