Kasus Uang Palsu Mulai Disidangkan Selasa Besok

BUDI HARTONO

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono.

Jember Hari Ini – Pengadilan Negeri Jember akan mulai menyidangkan kasus uang palsu senilai Rp 12,5 miliar Selasa (9/6/2015) besok, diawali dengan terdakwa KS dan AM. Sedangkan dua tersangka lain, AS dan AK, akan disidangkan Kamis (11/6/2015) mendatang.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, keempat terdakwa tidak disidangkan secara bersamaan, karena memang berkasnya displit menjadi 4 berkas berbeda. Majelis Hakim menetapkan hari sidang Selasa dan Kamis.

Sebelumnya, penyidik Polres Jember menyerahkan empat tersangka kasus upal yang merupakan pecatan anggota polisi berinisial AS, warga Kabupaten Jombang, AM seorang guru honorer warga Sumatera Selatan, AK warga Jombang serta KS warga Kabupaten Kediri. Dari kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 12,5 miliar beserta mesin cetaknya. (Hafit)

Comments are closed.