Eksekusi Tervonis 20 Tahun Terkendala Proses di RSAL Surabaya

BUDI HARTONO

Budi Hartono

Jember Hari Ini – Eksekusi tervonis 20 tahun penjara, Ivan Tandiyono, warga Jalan Mojopahit yang terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Edwin Theopilus, terhambat proses di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Surabaya.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, Kejaksaan Negeri Jember sudah mengirim surat resmi ke RSAL Surabaya pada pertengahan Mei lalu. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban. Hanya saja, beberapa waktu lalu muncul surat dari kuasa hukum Ivan yang meminta penangguhan eksekusi terdakwa, dengan alasan yang bersangkutan masih dalam proses perawatan di RSAL.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Ivan Tandiyono, warga Jalan Mojopahit, dan Abdul Munif warga Kecamatan Panti. Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Edwin Theopilus, warga Jalan Mojopahit yang merupakan pemilik salah satu penggilingan padi di Balung. Dalam sidang Pengadilan Negeri Jember kedua terdakwa divonis 9 tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding. Pengadilan Tinggi Jawa Timur menurunkan vonis terhadap keduanya menjadi 5 tahun. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, hingga akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan divonis 20 tahun penjara terhadap kedua terdakwa. (Hafit)

 

Comments are closed.