Jember Hari Ini – Sedikitnya 190 orang narapidana Lembaga Pemasayarakatan Klas 2A Jember diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan Hari Kemerdekaan tahun ini.
Menurut Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik Lapas Jember, Alip Purnomo, mereka yang diusulkan mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan telah memenuhi 2 syarat, yakni berkelakuan baik serta sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan. Nama-nama yang dinilai memenuhi syarat diusulkan untuk mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Hukum dan HAM Wilayah Jawa Timur. Saat ini pihaknya masih menunggu SK dari Kementerian Hukum dan HAM apakah usulan itu dikabulkan atau tidak.
Alip juga menghimbau para napi yang sudah mendapatkan remisi dan masih berada dalam lapas, supaya tetap berkelakuan baik. Bagi mereka yang mendapat remisi bebas, diharapkan tidak mengulangi lagi perbuatan.
Alip menambahkan, remisi atau pengurangan masa tahanan merupakan hak semua narapidana. Meski demikian, persoalan diterima atau tidaknya, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. (Hafit)
