Jember Hari Ini – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Ahmad Bunyamin, menyatakan, putusan 14 tahun dan 8 tahun penjara untuk pelaku pembuat dan pengedar uang palsu sudah sesuai dengan rasa keadilan. Bunyamin menjelaskan, pihaknya sangat berkepentingan dengan putusan tersebut. Sebab, mata uang rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara.
Bunyamin berpendapat, pembuatan mata uang rupiah palsu bisa menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat. Untuk itulah, diharapkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jember tersebut akan menimbulkan efek jera dan menjadi pembelajaran.
Bunyamin berharap, kedepan tidak akan terulang lagi kasus pemalsuan uang. Untuk itu, dia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat dan mengedarkan rupiah palsu. (Hafit)
