Audiotorial “PJ Bupati”

LOGO newsMasa bakti Bupati MZA Djalal sudah berakhir. Maka, sejak 28 September 2015 hingga Bupati hasil pemilu dilantik, kepemimpinan di Jember berada di tangan PJ Bupati. Wewenang PJ Bupati tentu tidak sebesar dan seleluasa bupati definitif. Kalau tidak keliru, PJ Bupati tidak diperbolehkan mengambil kebijakan strategis taruh misalnya melakukan mutasi dan promosi.

Kendati demikian, tugas PJ Bupati tidak lebih ringan dari Bupati definitif. Dalam beberapa hari ke depan PJ Bupati sudah harus menyiapkan dan membawa ke dewan Kebijakan Umum Anggaran yang mengawali pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Kebijakan Umum Anggaran berisi besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta kalau tidak keliru, juga menyangkut skala prioritas. Orang pintar menyebutnya postur anggaran. Kalau skala prioritasnya keliru, akibatnya bisa segera diduga, tujuan tidak tercapai.

Tantangan ke depan lumayan berat dan kompleks. Pergerakan ekonomi mengalami pelambatan, serapan anggaran relatif rendah dan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) berlaku efektif. Sedemikian rupa sehingga postur anggaran mesti mencerminkan sebuah upaya mengantisipasi setiap kemungkinan paling buruk. Postur anggaran 2016 juga mesti mencerminkan ikhtiar mendorong serta mempercepat gerak roda ekonomi.

Di bidang politik PJ Bupati dihadapkan pada agenda politik pilkada. Harapannya, masyarakat Jember dewasa dalam berpolitik. Dinamika politik terjaga sehingga langgamnya, meski di sana-sini terjadi kontraksi, tetapi masih dalam koridor demokrasi. Maka, adalah tugas PJ Bupati untuk mengintensifkan terus-menerus komunikasi politik dengan para pemangku kepentingan yang diiringi dengan dorongan membangun komitmen agar situasi dan iklim politik tetap kondusif.

Tentu masih banyak agenda penting lainnya yang butuh perhatian serta keseriusan PJ Bupati. Di sana ada Raperda yang harus dikawal dan segera digedog, terutama Raperda tentang desa. Sebab, kalau tidak keliru, Perda Desa adalah payung hukum bagi pelaksanaan dana desa yang sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN mengalokasikan RP 1 Miliar setiap desa. Dana sebesar itu tentu sangat berarti bagi ikhtiar membangkitkan gairah ekonomi, terutama di sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di lapis bawah.

Begitulah, sekali lagi, kendati otoritasnya tidak sebesar Bupati defininitf, tugas PJ Bupati tidak lebih ringan dariĀ  Bupati definitif. Nah, selamat datang Pak PJ Bupati, selamat bekerja. (Aga)

 

 

Comments are closed.