KPU Tolak Draft Perdamaian yang Diajukan DPD PPP Jember

newsJember Hari Ini – Tim kuasa hukum KPU Jember tolak draft kesepakatan damai yang disampaikan kuasa hukum DPD PPP Jember, karena materi kesepakatan damai yang disampaikan masuk dalam pokok perkara.

Menurut anggota kuasa hukum KPU Jember, Freddy Andreas Caesar, dalam sidang dengan agenda mediasi yang dilakukan sebelumnya, penggugat dalam hal ini PPP Jember sudah menyampaikan draft perdamaian kepada KPU.

Freddy menilai draft perdamaian yang diajukan pihak penggugat mengerucut ke pokok perkara, yakni mencabut surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sehingga KPU tidak bisa menerima draft perdamaian tadi karena  dianggap diluar kewenangan KPU.

Sementara kuasa hukum DPD PPP, Ikhwan Nur Kholis, menerangkan, gugatan perdata kasus politik berbeda dengan perdata lainnya, yang mengharuskan opsi diluar pokok perkara dalam sidang mediasi. Jika pihak KPU mencabut keputusan sesuai tuntutan penggugat, maka sidang gugatan selesai. Ihkwan juga meminta tanggapan tergugat secara tertulis atas draft perdamaian yang ditawarkannya.

Sementara Ketua DPD PPP Jember, Sunardi, menyatakan, tanggapan KPU yang menyatakan draft perdamaian itu mengarah ke pokok perkara, hanyalah soal penilaian dan bukan masalah prinsip yang layak untuk diperdebatkan. Konteks damai menurut Sunardi adalah pada saat KPU bersedia mencabut keputusan yang menyatakan Wahdi sebagai pengganti Sukarso. Jika hal tersebut disetujui oleh KPU Jember, maka pihaknya menganggap perkara ini selesai.

Sebelumnya, komisioner KPU maupun kuasa hukumnya, tidak hadir  dalam sidang mediasi terkait gugatan yang diajukan PPP Jember. Bahkan, DPD PPP Jember sempat memgancam akan mengerahkan massa jika KPU kembali tidak hadir sidang mediasi Kamis siang ini. (Hafit)

Comments are closed.