Pemilik dan Pemasang Banner Logo Komunis Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

KAMAR KOST BERHIAS LOGO KOMUNIS

Banner logo komunis yang ditemukan di salah satu kamar kost mahasiswa.

Jember Hari Ini – Dua orang mahasiswa yang diduga sebagai pemilik dan pemasang banner logo komunis berinisal AD dan YG, dikenakan wajib lapor dua kali seminggu dengan pertimbangan keduanya masih harus mengikuti perkuliahan.

Menurut Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Reskrim Polres Jember, Iptu Sujilan, pihaknya masih terus memperdalam keterangan dari kedua mahasiswa ini, termasuk maksud dan tujuan kepemilikan gambar tersebut. Karena itu, meski keduanya sudah dilepas, namun masih dikenakan wajib laporĀ 2 kali seminggu hingga ada kejelasan kasus tersebut. Pemilik banner berinisial AD, lanjut Sujilan, mengaku membuat banner tersebut sebagai kreasi seni. Motif logo tersebut merupakan simbol lagu yang ia ciptakan.

Sebelumnya, Polsek Sumbersari menggerebek tempat salah satu rumah kost di Jalan Karimata. DPM, salah satu penghuni rumah kost, diamankan karena memasang gambar logo komunis. (Hafit)

Comments are closed.