Pasangan Faida-Muqit Arief Dilaporkan ke Panwaslih

LOGO newsJember Hari Ini – Ketua tim pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sugiarto-Mochammad Dwi Koryanto dari Partai Gerindra, Mohammad Soleh, Kamis pagi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Faida-Muqit Arief ke Panwaslih Kabupaten Jember.

Kepada sejumlah wartawan Mohammad Soleh mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye rapat terbuka yang dilakukan pasangan Faida-Muqit Arief di Desa Pace Kecamatan Silo, beberapa waktu yang lalu. Sesuai Peraturan KPU, lanjut Soleh, kampanye rapat terbuka masing-masing calon diberikan jatah satu kali dan sejauh ini KPU belum memberikan jadwal kapan kampanye terbuka tersebut dilakukan. Sementara di Desa Pace, pasangan Faida-Muqit Arief melakukan kampanye rapat terbuka dengan melibatkan banyak massa dan ada unsur ajakan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih pasangan tersebut.

Soleh menambahkan, untuk melengkapi laporannya tersebut, dirinya telah membawa sejumlah bukti-bukti seperti foto kegiatan untuk diserahkan kepada Panwaslih.

Sementara Ketua Panwaslih Kabupaten Jember, Dima Akhyar, ketika dikonfirmasi membenarkan laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Menurut Dima, saat menerima laporan itu ada beberapa persyaratan yang masih belum dilengkapi. Untuk itu, lanjut Dima, pihaknya telah meminta kepada pelapor untuk melengkapi laporannya.

Menanggapi laporan tersebut, juru bicara tim pemenangan pasangan Faida-Muqit Arief, David Handoko Seto, mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Menurut David, pada saat kegiatan di Desa Pace Kecamatan Silo, pasangan Faida-Muqit Arief hanya menghadiri undangan dari panitia pengajian 1 Muharram.

David berpendapat, tidak ada kampanye terbuka yang dilakukan pasangan Faida-Muqit Arief di Desa Pace Silo. Sebab, yang menyelenggarakan kegiatan tersebut bukan tim pemenangan. (Win)

Comments are closed.