PN Jember Kirim Berkas Banding Terdakwa Kasus Upal Senilai Rp 12,2 Miliar

LOGO newsJember Hari Ini – Empat berkas banding  kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu senilai Rp 12,2 miliar dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Keempat terdakwa menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember terlalu berat.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jember, Nur Kholis, keempat berkas itu atas nama Agus Sugioto, pecatan polisi warga Kabupaten Jombang,  Abdul Karim warga Mojoagung Jombang, Kasmari warga Plemahan Kabupaten Kediri, dan Aman warga Rawas Ulu Kabupaten Musi Sumatera Selatan. Pengadilan Negeri Jember sudah memproses permohonan banding keempat terdakwa tersebut karena upaya banding memang hak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum jika merasa tidak puas terhadap putusan majelis hakim. Karena berkas sudah dikirim, pihaknya tinggal menunggu putusan majelis hakim banding.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis bersalah terhadap 4 orang terdakwa kasus pembuatan dan penyebaran uang palsu senilai Rp 12,2 miliar. Agus Sugioto dan Abdul Karim divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya terbukti sebagai pembuat sekaligus pengedar uang palsu Rp 12,2 miliar. Sedangkan Aman dan Kasmari divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya terbukti hanya sebagai pengedar rupiah palsu. Namun keempat terdakwa menolak putusan majelis hakim tersebut karena dinilai terlalu berat. (Hafit)

Comments are closed.