Kementerian Kominfo Himbau Penyelenggara TV Kabel Segera Urus Perizinan

SOSIALISASI KEMENKOMINFO

Sosialisasi pengurusan izin TV kabel berlangganan oleh Kemenkominfo.

Jember Hari Ini – Kementerian Kominfo meminta penyelenggara penyiaran TV kabel berlangganan segera mengurus izin operasional penyelenggaraan siaran. Selain karena pengurusan ijin tidak terlalu rumit, tidak ada biaya sepeserpun untuk pengajuan izin tersebut.

Demikian dipaparkan Kasi Evaluasi Regulasi Penyiaran Kementerian Kominfo, Sudarmedi, dalam forum dialog penyelenggaran penyiaran TV langganan yang tertib, sehat dan mandiri, di hotel di Jalan Karimata. Jika pemilik TV kabel tetap beroperasi tanpa izin operasional, lanjut Sudarmedi, mereka terancam sanksi pidana.

Hingga saat ini masih banyak permasalahan dan tantangan pemerintah, terutama masih banyak operator TV kabel berlangganan yang belum memiliiki izin. Banyak juga yang sudah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), namun sudah habis masa berlaku izinnya.

Hal senada disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Danang Sanggabuana. Danang menjelaskan, prospek penyelenggaraan TV kabel di Jember masih cukup bagus. Namun ia menyarankan agar penyelenggara TV kabel jumlahnya tidak terlalu banyak. Sebab, terlalu banyaknya penyelenggara TV kabel akan berpengaruh terhadap rendahnya biaya yang dibebankan kepada konsumen. Sehingga akan berpengaruh terhadap kelangsungan bisnis tersebut. (Hafit)

Comments are closed.