KPU Belum Tentukan Sanksi atas Dugaan Pelanggaran oleh Paslon Nomor 2

KETUA PANWASLIH - DIMA AKHYAR

Dima Akhyar

Jember Hari Ini – Meski Panwaslih sudah merekomendasikan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan pasangan calon nomor urut 2, Faida-Muqit Arief di Kecamatan Silo Kamis (22/10/2015) pekan lalu, namun sejauh ini KPU belum memutuskan sanksinya.

Ketua Panwaslih Kabupaten Jember, Dima Akhyar, menyebutkan, berdasarkan kajian dan penelitian Panwaslih atas laporan tim pemenangan pasangan nomor urut 1, yang dilakukan paslon nomor urut 2 masuk kategori pelanggaran kampanye. Panitia penyelenggara kegiatan itu tidak pernah mengirim pemberitahuan sesuai ketentuan, dan juga memberi kesempatan kepada pasangan calon untuk melakukan kampanye.        Hasil kajian Panwaslih ini sudah diteruskan kepada KPU Kabupaten Jember untuk dijatuhi sanksi sebagaimana mestinya pada hari Kamis pekan lalu.

Sementara itu anggota KPU Kabupaten Jember, Ahmad Syai’in, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima rekomendasi hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kampanye dari Panwaslih Kabupaten Jember. Namun sejauh ini KPU masih mengkaji dan mempelajari rekomendasi itu untuk kemudian ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai Peraturan KPU. Paling cepat, lanjut Syai’in, Rabu (28/10/2015) besok KPU akan mengumumkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pasangan calon nomor urut 2 Faida-Muqit Arief. (Winarno)

Comments are closed.