Jember Hari Ini – Polsek Ambulu dan petugas RPH Perhutani Ambulu, Jumat (30/10/2015) sore menyita 9 gelondong kayu jati ilegal yang ditinggal kabur pemiliknya. Kayu ilegal tersebut diduga hasil tindak pidana illegal logging di kawasan hutan Dusun Ungkalan Desa Sabrang Kecamatan Ambulu.
Menurut Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif, menjelang subuh petugas RPH Ambulu mendatangi Mapolsek Ambulu, menginformasikan terjadinya pencurian kayu jati di wilayahnya. Atas laporan tersebut 5 anggota Polsek Ambulu langsung terjun ke TKP. Di tengah perjalanan menuju TKP, petugas berpapasan mobil pick up yang dicurigai membawa kayu ilegal. Ketika dilakukan penghadangan, salah satu dari empat orang sempat berusaha melawan dengan mengacungkan celurit. Polisi kemudian melepaskan tembakan peringatan agar pelaku segera menyerah. Namun keempat pelaku bukannya menyerah, tetapi justru kabur. Sehingga polisi hanya berhasil menyita barang bukti pick up Grand Max nopol P-9336-LJ berserta 9 batang kayu jati, 2 buah celurit, 4 buah gergaji, dan sebilah kapak.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi sudah berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan identitas pelaku. Pelaku yang diduga berasal dari Kecamatan Tempurejo tersebut hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas. (Hafit)