Jember Hari Ini – Puluhan warga Kecamatan Mumbulsari beserta anggota salah satu perguruan silat, Jumat (20/11/2015) malam mendatangi Polsek Mumbulsari. Mereka tidak terima 2 orang warga Mumbulsari ditangkap karena dituduh mencuri kayu.
Kedua warga yang ditangkap berinisial TT warga Karang Kedawung, dan TF warga Desa Suco. Mereka ditangkap karena diduga mencuri kayu sengon laut milik perkebunan di Mumbulsari. Setelah bernegosiasi, Polsek Mumbulsari mengizinkan kedua orang tersebut untuk pulang. TF mengaku tidak terima dengan penangkapan tersebut. Sebab, dasar dirinya ditangkap hanya atas laporan salah seorang karyawan PTPN kebun Mumbulsari. Namun pelapor tidak bisa membuktikan tuduhannya. Bahkan, setelah petugas polsek turun, kayu tersebut diketahui merupakan kayu desa yang dibelinya dari salah satu warga pemilik kayu sengon tersebut.
TF mengaku akan melapor balik atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, dengan tuduhan tersebut, ia merasa nama baiknya dicemarkan. Padahal kayu tersebut didapatnya dari membeli di atas tanah milik warga, bukan tanah milik perkebunan. Sementara Kapolsek Mumbulsari, Muhammad Zuhri, hingga Sabtu siang belum berhasil dikonfirmasi. (Hafit)

