DPD PPP Jember akan Ajukan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jember

SUNARDI

Sunardi

Jember Hari Ini – Ketua DPD PPP Jember, Sunardi, berencana melakukan banding karena gugatannya di Pengadilan Negeri Jember kandas dalam putusan sela.  Dalam sidang Kamis (3/12/2015) sore kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menerima eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum KPU Jember. Majelis Hakim menilai Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Sebab, gugatan yang diajukan DPD PPP Jember masuk kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sunardi berpendapat, Pengadilan Negeri Jember berwenang mengadili gugatannya karena surat KPU Jember tentang penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Sukarso belum sampai ke Gubernur Jawa Timur. Sehingga ia menganggap belum waktunya mengajukan gugatan ke PTUN.

Sementara anggota tim kuasa hukum kpu jember abdil furqon menilai. Pengadilan tidak berwenang menadilai perkara tersebut. Sesuai undang-undang. Penggugat diberi kesempatan selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Sebelumnya, DPD PPP Jember menggugat KPU Jember karena KPU mengesahkan Muhammad Wahdi sebabagai Pengganti Antar Waktu terhadap Sukarso yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (Fit)

 

Comments are closed.