KPU Nilai Pendapat Panwaslih Cukup Sebagai Dasar Lanjutkan Tahapan Pilkada

AHMAD HANAFI

Ahmad Hanafi

Jember Hari Ini – Pelaksanaan pilkada 9 Desember 2015 adalah hak prerogatif KPU Kabupaten, dan tidak perlu fatwa atau pendapat KPU RI, karena KPU RI sudah memberikan regulasi hukum berupa Peraturan KPU. Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi.

Menurut Ahmad Hanafi, kalaupun KPU meminta pendapat KPU RI terkait pelaporan dana kampanye Pasangan Calon Bupati, pendapat KPU RI tidak bisa dijadikan dasar hukum. Dengan demikian, ketika terjadi masalah keterlambatan pelaporan dana kampanye, KPU cukup menjadikan pendapat Panwaslih sebagai dasar. Sebab, dalam mekanisme pelaksanaan pilkada, hanya rekomendasi Panwaslih dan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan KPU. Oleh sebab itu, lanjut Hanafi, meski lembaga lain termasuk Panitia Khusus DPRD merekomendasikan agar tahapan pilkada dihentikan sementara, KPU tidak mungkin bisa melaksanakannya, kecuali adanya putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selama belum adanya putusan sela dari PTUN, maka tahapan pilkada harus tetap dilaksanakan sesuai amanah undang-undang dan Peraturan KPU RI.

Diberitakan sebelumnya, Pansus Pilkada DPRD Jember merekomendasikan agar KPU menghentikan sementara tahapan pilkada, karena dinilai cacat hukum terkait keterlambatan pelaporan dana kampanye Pasangan Calon. (Fath)

Comments are closed.