Jember Hari Ini – Kedapatan mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 130 sak, AZ warga Desa Karanganyar Maesan Bondowoso, Kamis (17/12/2015) malam ditangkap petugas Polsek Sempolan. Tersangka ditangkap ketika melintas di Jalan Dusun Sukmoilang Desa Pace Kecamatan Silo.
Menurut Kapolsek Sempolan, AKP Suryadi Kadir, tersangka tertangkap ketika anggota polsek melaksanakan patroli di Desa Karangharjo dan Desa Pace. Di Dusun Sukmoilang Desa Pace, anggotanya mencurigai truk nopol P 8967 UA dengan bak tertutup terpal. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 130 sak pupuk ZA bersubsidi. Karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sempolan.
Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, mengakui sudah menerima laporan kasus tersebut. Polres menurut Sabilul, memberikan perhatian khusus dalam kasus pupuk bersubsidi, menindaklanjuti program presiden untuk meningkatkan ketahanan pangan. Selain itu, ada perintah Kapolri untuk mengawasi barang bersubsidi diantaranya adalah pupuk. Terlapor dijerat dengan Pasal 19 dan 14 Peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan pupuk bersubsidi. Hingga Jumat siang barang bukti truk beserta 130 sak pupuk bersubsidi masih diamankan di Mapolsek Sempolan. (Fit)