Tim Paslon Nomor Urut Satu Tagih Sikap Panwaslih

MZA DJALAL

MZA Djalal

Jember Hari Ini – Ketua tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sugiarto-Mochammad Dwi Koryanto, MZA Djalal, bersama enam pimpinan partai politik pengusungnya Jumat siang mendatangi kantor Panwaslih Jember. Mereka meminta jawaban Panwaslih Jember atas surat pengaduan terhadap keterlambatan penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut dua.

Kepada sejumlah wartawan, MZA Djalal mengatakan, dirinya hanya ingin meminta kepastian seperti apa jawaban Panwaslih atas surat yang telah dilayangkan pihaknya. Sebab, menurut dia, ketegasan dari Panwaslih sangat dibutuhkan dalam situasi seperti saat ini. Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 sudah ditegaskan, jika Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terlambat menyerahkan LPPDK, maka harus diberikan sanksi berupa diskualifikasi.

Dalam kesempatan tersebut MZA Djalal juga membantah pihaknya terlambat menyerahkan LPPDK, sebagaimana yang disampaikan KPU Kabupaten Jember. Untuk itu, pihaknya sudah menyampaikan surat keberatan, namun hingga hari ini belum ada jawaban dari KPU.

Menanggapi permintaan tersebut anggota Panwaslih Kabupaten Jember, Nur Elya Anggraini, menyatakan, pihaknya belum melakukan rapat internal terkait surat keberatan tersebut. Ely berjanji paling lambat Senin (21/12/2015) pekan depan, Panwaslih akan menyeluarkan surat balasan resmi untuk menjawab surat keberatan dari tim Paslon nomor urut 1 tersebut. (Win)

Comments are closed.