Jember Hari Ini – Meski telah dipastikan adanya gugatan terhadap pelaksanaan pilkada Jember, namun hingga hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mengaku belum mendapat kepastian materi gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu.
Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, mengatakan, sesuai informasi dari panitera Mahkamah Konstitusi, materi gugatan baru akan dikirim tanggal 4 Januari tahun 2016 mendatang. Materi gugatan akan dikirimkan oleh Mahkamah Konstitusi ke KPU Pusat untuk diteruskan ke seluruh KPU kabupaten, kota, maupun provinsi. Meski belum menerima materi gugatan, lanjut Hanafi, KPU saat ini sudah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung jika nantinya materi gugatan dinyatakan memenuhi pokok perkara.
Hanafi menambahkan, selain menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, KPU Jember telah menunjuk Zaenal Marzuki sebagai kuasa hukum KPU Jember untuk berkoordinasi dengan KPU RI. (Win)