Jember Hari Ini – Pengadilan Negeri Jember, Rabu siang akhirnya mengeksekusi tanah dan bangunan bekas KUD Harapan Desa Sumberejo Ambulu seluas lebih dari 2 ribu meter persegi. Meski sempat termohon eksekusi menolak keras, namun eksekusi tetap berlangsung.
Termohon eksekusi, Sutrisno Bangun, dan keluarganya yang juga aktivis LSM Paguyuban Masyarakat Peduli Desa (Pagumalisa) itu menilai putusan Pengadilan Negeri Jember hingga Mahkamah Agung adalah salah sasaran. Dalam putusannya tertera tanah letter C nomor 2631, namun yang dilakukan eksekusi adalah tanah letter C nomor 3631. Oleh sebab itu, selain menolak pelaksanaan eksekusi di hadapan juru sita Pengadilan Negeri Jember, dengan membentangkan spanduk di lokasi eksekusi Sutrisno dan keluarganya juga akan mengadukan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Sementara itu, juru sita Pengadilan Negeri Jember, Muhammad Husni, menyatakan dirinya hanya melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Negeri Jember. Jika termohon keberatan atas pelaksanaan eksekusi itu, dia mempersilahkan termohon menempuh jalur hukum, dan eksekusi tetap dilaksanakan. (Fath)

