Jember Hari Ini – Bupati Jember, Faida, akan menjatuhkan sanksi kepada oknum pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Hal ini ditegaskan Bupati Faida, usai penyerahan nota persetujuan kenaikan pangkat dan keputusan kenaikan pangkat PNS di lingkungan Kabupaten Jember, di aula BKD Pemkab Jember, Jumat siang.
Bupati Faida mengaku menerima laporan masyarakat tentang pungutan diluar ketentuan. PNS yang akan memasuki masa pensiun diminta membayar sejumlah uang sebagai syarat administrasi pencairan dana pensiun.
Faida sangat menyayangkan ulah oknum pegawai tersebut. Bupati berjanji akan mengembalikan hak pensiunan tersebut dan memproses sanksi untuk oknum pegawai yang melakukan pengutan liar. Bahkan, Dinas Pendidikan sudah mengawali dengan mengembalikan seluruh biaya administrasi di luar ketentuan yang pernah dipungut untuk layanan kepegawaian. Ada sekitar 500 orang yang menerima pengembalian pungutan diluar ketentuan.
Bupati Faida meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memampangkan informasi di kantornya kalau semua layanan administrasi kepegawaian di Kabupaten Jember tidak dikenai biaya. (Hana)

