Jember Hari Ini – Pembebasan lahan milik perhutani untuk pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) terkendala Peraturan Menteri. Padahal, Islamic Development Bank (IBD) siap menggelontor dana Rp 100 miliar dolar Amerika untuk kelanjutan pembangunan JLS.
Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Jember, Rasyid Zakaria, menyatakan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan JLS. Namun di dalam Peraturan Pemerintah itu disebutkan, lahan milik BUMN untuk kepentingan JLS baru bisa digunakan dengan mekanisme pinjam pakai. Mekanisme pinjam pakai lahan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Hingga sekarang kata Rasyid, Pemkab Jember belum berani melangkah lebih jauh terkait pembebasan lahan perhutani untuk JLS, karena Peraturan Menteri belum turun.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, DPRD dan Pemkab Jember segera melanjutkan pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) dengan support anggaran dari APBD Provinsi Jawa Timur. (Fath)