Jember Hari Ini – Berkas kasus dugaan penipuan dengan tersangka kerawat Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari berinisial AR sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
Menurut korban, Sutrisno, perangkat desa berinisial AR tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sutrisno mengaku melaporkan AR karena merasa tertipu terkait sewa-menyewa tanah kas Desa Gambirono tahun 2014 lalu. Saat itu Sutrisno akan menyewa tanah kas Desa Gambirono seluas 7,5 hektar yang terletak di Desa Paleran Kecamatan Umbulsari. Bahkan, Sutrisno mengaku sudah membayar sebagain uang sewa sebesar Rp 162 juta dari total kesepakaran nilai sewa-menyewa sebesar Rp 172 juta.
Sesuai penjanjian, tanah kas desa bisa digarap awal tahun 2015. Namun kenyataannya tanah kas desa tersebut sudah disewakan lagi kepada orang lain. Sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, dia berupaya menyelesaikan dengan cara kekeluargaan meminta pembayaran uang sewa dikembalikan. Namun hingga kasus ini dilaporkan ke polisi, uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
Informasi yang dihimpun Prosalina FM, kasus dugaan penipuan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember 2 pekan lalu. Polres Jember masih menunggu apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21. (Fit)
