Kejari Kembalikan Berkas Kasus Penipuan Sewa Tanah Kas Desa kepada Polres Jember

BUDI HARTONO1

Budi Hartono

Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember mengembalikan berkas kasus dugaan penipuan dengan tersangka perangkat Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari berinisial AR kepada tim penyidik Polres Jember karena masih ada kekurangan syarat formal dan material.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, berkas kasus tersangka AR dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, Kamis 17 Maret lalu. AR disangkakan telah melanggar Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Namun dari hasil penelitian jaksa yang menangani kasus tersebut, berkas kasus dugaan penipuan tersebut masih belum lengkap. Jaksa peneliti menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materiil. Namun Budi Hartono enggan menyebutkan kekurangan berkas secara rinci, karena hal ini hanya boleh diketahui oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Budi, yang jelas berkas belum lengkap alias P-18, sehingga Jaksa Penuntut Umum menerbitkan petunjuk atau P-19 agar dilengkapi oleh penyidik.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus I Supriyanto, saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan secara mendalam. Sebelumnya, Polres Jember menetapkan AR sebagai tersangka, menyusul laporan korban Sutrisno, warga setempat, terkait sewa-menyewa tanah kas Desa Gambirono. Bahkan, Sutrisno mengaku menderita kerugian Rp 162 juta karena tidak bisa menggarap tanah yang disewanya. (Fit)

Comments are closed.