Jember Hari Ini – Gara-gara 3 kali Bupati Jember tidak menghadiri rapat Pansus Tambang DPRD Provinsi Jawa Timur, seluruh pengajuan perizinan tambang, termasuk pertambangan rakyat atau galian C langsung dipending. Demikian pernyataan anggota Pansus Tambang DPRD Provinsi Jawa Timur, Miftahul Ulum.
Menurut Ulum, Pansus Tambang bekerja menjalankan tugas untuk membuat regulasi terkait rencana pelimpahan kewenangan pertambangan dari pemerintah kabupaten kepada provinsi. Sehingga pansus butuh penjelasan dari kepala daerah terkait potensi tambang yang ada. Agar aturan yang dikeluarkan pemerintah provinsi tidak salah dan merugikan pemerintah kabupaten dan kota, maka Pansus perlu aspirasi dan pendapat langsung bupati atau walikota yang mempunyai wilayah pertambangan.
Akibat dari penundaan izin itu, seluruh tambang yang ada di Jember bisa dikategorikan tambang liar. Dengan demikian, meski aktivitas tambang tetap berjalan, namun tidak boleh ada penarikan sepeserpun pendapatan untuk masuk ke kas daerah.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Jember 3 kali tidak menghadiri rapat kerja bersama Pansus Tambang DPRD Provinsi Jawa Timur dengan alasan, pertama undangan yang diterimanya terlambat, kedua karena sudah diwakilkan kepada tim teknis, dan ketiga karena ada penugasan dari gubernur untuk mengikuti pelatihan Kemendagri di Jakarta. (Fath)