Kejari Jember Akhirnya Mengeksekusi 2 Tervonis Kasus Korupsi DAK

UANG YANG DISERAHKAN TERPIDANA DAK PENYEDIAKAN ALAT PERAGA PENDIDIKAN

Uang denda dan pengganti yang diserahkan tervonis kasus korupsi DAK.

Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember, Selasa sore, akhirnya  mengeksekusi 2 dari 7 tervonis kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2010. Keduanya adalah rekanan pelaksana proyek, masing-masing Arif Hadiansyah Trisetyo Nugroho dan Usman Hadi.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Jember, Asih, mereka merupakan rekanan dispendik Pemkab Jember dalam menyediakan alat peraga pendidikan dan olahraga. Menurut Asih, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana Arif Hadiansyah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu yang bersangkutan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 43 juta. Sedangkan terpidana Usman Hadi dijatuhi vonis hukuman  penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta.

Asih menambahkan, selain dua orang yang dieksekusi hari ini, kejaksaan juga berencana mengeksekusi terdakwa lainnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jember, Achmad Sudiono. Berdasarkan putusan MA, Achmad Sudiono divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun yang bersangkutan berhalangan datang karena sakit.

Sementara kuasa hukum Usman Hadi dan Achmad Sudiono,  Muhammad Nuril, membenarkan adanya eksekusi tersebut.  Sementara untuk Achmad Sudiono belum bisa dieksekusi sekarang karena yang bersangkutan menjalani perawatan di rumah sakit. Untuk lebih jelasnya, Nuril mempersilahkan konfirmasi kepada Kasi Pidsus.

Pantauan Prosalina FM di Kejaksaan Negeri Jember, Selasa sore, sebelum ditahan dan resmi menjadi terpidana, keduanya terlebih dahulu membayar denda dan uang pengganti kerugian negara total sekitar Rp 350 juta. (Fit)

 

Comments are closed.