Jember Hari Ini – Gugatan calon dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), doktor Kahar Muzakhar, terhadap rektor Universitas Jember di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya ditolak majelis hakim.
Demikian diungkapkan ketua tim kuasa hukum rektor UNEJ yang juga pejabat dekan Fakultas Hukum UNEJ, doktor Nurul Ghufron, di ruang kerjanya. Ia menegaskan, majelis hakim PTUN memenangkan tergugat rektor UNEJ, Muhammad Hasan. Sebab, kewenangan pengangkatan dekan dari calon-calon dekan yang diusulkan senat berada ditangan rektor. Rektor bebas menentukan peringkat pertama atau peringkat kedua, dan hal itu tidak menyalahi perundang-undangan. Tidak ada kewajiban dalam undang-undang yang memerintahkan rektor harus memilih peringkat 1 atau peringkat 2. Itu semuanya kewenangan bebas rector untuk mengangkat salah satunya. Hal ini juga didukung yurisprodensi putusan kasasi MA atas kasus yang sama pada Universitas Negeri Semarang.
Sementara tim kuasa hukum Kahar Muzakhar, Gatot Iriyanto, hingga Rabu sore belum berhasil dihubungi.
Sebelumnya, pengangkatan Sujito sebagai dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Jember berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Sebab, perolehan suara Sujito berada di peringkat kedua setelah perolehan doktor Kahar Muzakhar dalam rapat senat MIPA pertengahan Oktober tahun lalu. Namun rektor Universitas Jember justru menetapkan Sujito sebagai dekan, bukan Kahar Muzakhar.
Menurut salah seorang anggota tim kuasa hukum Kahar Muzakhar, Gatot Iriyanto, seharusnya rektor Universitas Jember Mohammad Hasan memilih Kahar Muzakkar yang mendapatkan perolehan suara terbanyak. Sebab, dalam pemilihan calon dekan MIPA yang digelar 12 hingga 16 Oktober lalu, Kahar Muzakhar memperoleh 12 suara sementara Sujito memperoleh 9 suara. (Fit)

