Jember Hari Ini – Usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditunda lagi tahun depan. Demikian pernyataan anggota badan pembuatan Perda DPRD Jember, Lukman Winarno.
Politisi PDI Perjuangan itu mengakui persoalan lahan pertanian pangan sudah ditetapkan dalam Perda Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), namun secara detail belum ada penetapannya. Menurut Lukman, setelah Perda RTRW ditetapkan, harus ada Perda berikutnya sebagai penjabaran dari Perda RTRW, yakni Perda Rencana Detail Tata Ruang yang mengatur tentang lahan produktif, agar tidak ada lagi alih fungsi lahan seperti sekarang. Data Dinas Pertanian Jember, alih fungsi lahan pertanian menjadi non produktif setiap tahun mencapai 85 hektar dan jika terus menerus dibiarkan, lahan itu dikhawatirkan akan habis.
Lukman menambahkan, mengingat banyaknya agenda legislasi di DPRD Jember, maka usulan Raperda LP2B baru bisa dilakukan tahun 2017 mendatang. (Fath)