Jember Hari Ini – Muhammad Mashuri alias Dimas, terdakwa pembunuh suami istri warga Dusun Ponjen Desa Kraton Kecamatan Kencong akhirnya diganjar hukuman seumur hidup. Dimas terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Putusan tersebut confirm atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, I Made Yuliada, hukuman tersebut sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Menurut Made Yuliada, perbuatan terdakwa dinilai tidak berperikemanusiaan. Selain menimbulkan luka yang membuat kedua korban meninggal dunia, juga meninggalkan luka bagi keluarga korban, terutama bagi anak korban yang masih membutuhkan bimbingan orang tuanya. Tidak ada alasan pemaaf untuk meringankan hukuman terdakwa. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Sementara kuasa hukum Muhamammad Mashuri, Eko Imam Wahyudi, menyatakan akan langsung mengajukan banding. Sebab, dalam persidangan, kliennya tidak terbukti melakukan pembunuhan secara berencana. Hari ini juga ia akan mendaftarkan pernyataan banding ke panitera pidana Pengadilan Negeri Jember.
Jaksa Penuntut Umum, Dedy Johansyah, mengaku puas dengan putusan majelis hakim. Terkait sikap banding kuasa hukum terdakwa, Dedy masih menunggu pemberitahuan resmi dari panitera.
Sebelumnya, Muhammad Mashuri nekat membunuh sepasang suami istri warga Desa Kraton Kecamatan Kencong, Mohammad Imam Sugiantoro alias Haji Dodik dan Hajjah Al Jannati. Kedua korban ternyata masih majikannya. Al Jannati ternyata juga sedang menjalin kasih dengan terdakwa. Terdakwa nekat membunuh korbannya karena cemburu. (Fit)