Jember Hari Ini – Investor PT Pandawa Lima, Roni Alfianus, menilai surat perintah penghentian pembangunan tambak yang dikeluarkan Camat Puger tidak bisa membatalkan surat keputusan Bupati Jember yang dikantonginya. Bahkan, ia menganggap surat camat itu tidak pernah ada karena sejak Desember tahun lalu ia sudah mengantongi seluruh perizinan yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi kepada puluhan warga dengan melibatkan muspika dan polisi perairan setempat juga sudah dilakukan bulan Mei lalu, yang hasilnya tidak ada keberatan dari pihak manapun. Oleh sebab itu, pembangunan tambak di Puger tetap akan dilanjutkan sesuai Surat Keputusan Bupati Jember terdahulu. Jika ada prosedur yang salah, Roni mempersilahkan bupati mengeluarkan surat resmi agar ia juga bisa memberikan tanggapan secara resmi pula. Roni juga membantah jika lampu penerangan di tambaknya mengganggu aktivitas nelayan karena lampu di yang terpasang tidak menerangi bibir pantai, melainkan hanya cukup untuk menerangi tanggul.
Diberitakan sebelumnya, Plt Camat Puger, Roni Herman Baza, menyebutkan meski administrasi perizinannya sudah lengkap, namun berdasarkan perintah lisan Bupati Jember, Faida, ia mengeluarkan surat penghentian sementara pembangunan tambak tersebut. (Fath)

