Dalam Waktu 5 Jam, Polisi Tangkap Tersangka Penganiaya Warga Desa Gumukmas

newsJember Hari Ini – Dalam waktu sekitar 5 jam, pelaku penganiayaan berinisial HT (55) warga Dusun Krebet Desa Gumukmas Kecamatan Gumukmas ditangkap dari tempat pelariannya di Lumajang, Sabtu dini hari. Tersangka diduga kuat membacok Seniman (60) yang masih tetangganya.

Menurut Kapolsek Gumukmas, AKP Dono Sugiarto, tersangka menganiaya korban Seniman, Jumat (30/9/2016) sekitar jam 8 malam. Peristiwa penganiayaan terjadi saat korban naik sepeda angin melewati rumahnya. Mengetahui hal itu, pelaku langsung melakukan penghadangan di belakang rumahnya. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul kepala korban dengan mengunakan kapak yang sudah dipersiapkan. Rupanya pelaku sudah emosi sehingga mengayunkan kapakĀ  berulang ulang yang mengenai wajah dan kepala korban. Setelah menerima laporan kejadian itu, anggotanya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara serta menemui korban ke RSD dr. Soebandi Jember. Selain itu, anggotanya mengejar pelaku yang menurut informasi menurut saksi lari ke arah Lumajang. Dalam waktu sekitar 5 jam, pelaku berhasil ditangkapĀ  di daerah Desa Wotgaleh Kabupaten Lumajang yang selanjutnya dibawa ke Polsek Gumukmas guna proses penyidikan.

Hingga Sabtu siang, tersangka masih menjalani penyidikan dan ditahan di Mapolsek Gumukmas. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sementara korban Seniman masih menjalani perawatan intensif di RSD dr. Soebandi Jember. (Fit)

 

 

Comments are closed.