KONI akan Ajukan Gugatan Class Action Terhadap Bupati Jember

Mohammad Sholeh KONI Jember

Mohammad Sholeh

Jember Hari Ini – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jember akan mengajukan gugatan class action terhadap Bupati Jember ke Pengadilan Negeri Jember. Gugatan class action itu terkait kasus belum cairnya sisa dana hibah 2016 sebesar Rp 3,5 miliar.

Salah seorang pengurus KONI Bidang Organisasi, Mohammad Sholeh, menegaskan, sesuai Peraturan Daerah APBD 2016, KONI memperoleh dana hibah sebesar Rp 5 miliar untuk pembinaan sejumlah cabang olahraga di Jember, Persid, dan Jember United. Bahkan, dana hibah untuk KONI sudah ditetapkan melalui keputusan Bupati Jember dan tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2016 untuk dicairkan sebelum akhir tahun anggaran.

Menurut Sholeh, tidak ada alasan bagi Bupati Jember untuk tidak mencairkan dana hibah karena Rp 1,5 miliar diantaranya sudah dicairkan untuk kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) dengan persetujuan bupati yang disaksikan Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief. Jika sisa dana hibah sebesar Rp 3,5 miliar tersebut tidak dicairkan hingga akhir tahun 2016 nanti, maka KONI secara resmi akan mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jember.

Sementara Plt Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Isnaini Dwi Susanti, berharap tidak ada gugatan kepada bupati terkait belum cairnya dana hibah KONI. Isnaini justru meminta KONI berkoordinasi dengan Kantor Pemuda dan Olahraga terkait sisa dana hibah tersebut.

Akibat belum dicairkannnya dana hibah itu, aktivitas KONI menjadi lumpuh. Tidak bisa memberikan dana pembinaan kepada sejumlah cabang olahraga sehingga mengalami kerugian baik materiil maupun imateriil. Jika dengan sengaja tidak mencairkan sisa dana hibah untuk KONI, maka bupati dapat diduga melanggar Peraturan Daerah tentang APBD 2016 dan NPHD yang dibuatnya sendiri. (Fath)

Comments are closed.