Audiotorial “Keterbukaan Informasi Publik Jember Jeblok”

newsSebelumnya Jember dinyatakan sebagai daerah dengan inflasi tertinggi. Setelah itu, ada prakiraan, pertumbuhan ekonomi Jember tidak sehebat tahun-tahun sebelumnya yang bisa mengalahkan angka pertumbuhan ekonomi rata-rata Jawa Timur. Sekarang muncul lagi kabar, Jember berada di urutan ke 36 dalam hal keterbukaan informasi publik. Padahal, kabupaten/kota di Jawa Timur, kalau tidak keliru, jumlahnya 38. Jadi bisa di bayangkan di mana letak dan  posisi Kabupaten Jember dalam urutan itu.

Pemkab Jember juga mendapat peringatan, SP-2, dari gubernur gegara pembahasan R-APBD 2016 dan  R-APBD 2017 terlambat. Padahal sebelumnya DAU dan DAK Jember dipangkas gara-gara serapan anggarannya rendah. Sementara SP-2 Gubernur untuk Bupati Jember bisa meningkat menjadi SP-3 dan berimplikasi sanksi penundaan DAU dan DAK, jika pembahasan APBD 2017 melampaui jadwal.

Begitulah situasinya, catatannya makin lengkap setelah belakangan muncul issue dana bansos dan dana hibah yang sebagian besar belum cair. Dewan dikabarkan akan menggunakan hak interpelasinya. Pada saat yang hampir sama, ada pihak yang melayangkan peringatan untuk melakukan class action  atau gugatan kelompok berkenaan dengan belum cairnya dana hibah untuk KONI.

Memang benar, mungkin situasinya tidak seburuk itu. Tetapi jika eksekutif tidak segera menempuh langkah strategis, taruh umpamanya konsolidasi di internal jajarannya, bisa jadi situasinya benar-benar memburuk. Memburuknya bukan di satu sektor, tetapi meliputi beberapa sektor: sosial, politik dan ekonomi.

Tahun pertama dari lima tahun yang akan dilewati pemerintahan baru adalah pondasi bagi bangunan berikutnya. Jika pondasinya rapuh, maka sangat bisa jadi bangunan yang hendak diselesaikan 4 tahun berikutnya akan jauh panggang dari api. Jangankan memenuhi dan mewujudkan 22 janji politik, menjalankan agenda rutin saja akan dihadapkan pada kesulitan-kesulitan. Penyebabnya itu tadi, tahun pertama yang mestinya menjadi dan dijadikan pondasi perjalanan berikutnya tidak bisa dijadikan pijakan awal.

Dalam versi Komisi Keterbukaan Informasi Publik Jawa Timur, website Pemkab Jember dianggap belum memenuhi standar layanan informasi publik. Website itu belum memuat  informasi dasar seperti profil pejabat, neraca, ringkasan dokumen pelaksanaan anggaran dan informasi lain. Karena itu, dalam keterbukaan informasi publik Jember berada di urutan 36 di Jawa Timur yang Kabupaten/kotanya berjumlah 38.

Bagaimana mau menginput neraca  ke website kalau pembahasan R-APBD-nya terlambat,  dan bagaimana pula mencantumkan profil pejabat kalau perda OPD-nya belum kelar. Lebih dari semua itu, bagaimana mewujudkan 22 janji politik kalau batu pijak pertama dari milestone atau tahapan-tahapan yang harus dilalui di tahun-tahun berikutnya belum jelas…??? (Aga)

 

 

Comments are closed.